Siaran Pers : Hasil Seleksi Administrasi Calon Rektor Universitas Sumatera Utara Periode 2026-2031
Siaran Pers Proses Penjaringan dan Pemilihan Rektor USU Periode 2026-2031
Komite Audit USU 2025-2030 Resmi Bertugas
27 Januari 2020
Threesna Sharfina
MEDAN – Humas USU: Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung implementasi empat kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, di Jakarta pada 25 Januari 2020. Rektor USU, Prof. Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen ini seusai mengikuti pertemuan antara Kemendikbud dan para rektor PTN/PTS se-Indonesia di Gedung Kemendikbud.
Empat kebijakan tersebut meliputi: kemudahan dalam membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan dalam memperoleh status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Sebagai PTN-BH, USU memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan kebijakan tersebut, terutama dalam hal pembukaan program studi baru. Rektor menyatakan bahwa setiap pembukaan program studi akan mempertimbangkan kebutuhan pasar dan masyarakat.
Salah satu program studi baru yang akan segera dibuka di USU adalah Program Studi Kelapa Sawit. Hal ini didasari oleh posisi historis Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah pertama pengembangan perkebunan kelapa sawit di Sumatera. Untuk merealisasikan rencana ini, USU akan menjalin diskusi dengan pihak industri, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), yang telah menjadi mitra strategis melalui MoU. Inventarisasi sumber daya manusia di fakultas terkait juga akan dilakukan bersama para pakar dari GAPKI dan PPKS guna menyusun kurikulum serta menyesuaikan infrastruktur pendukung prodi baru ini.
Terkait kebijakan kedua dan ketiga, USU menyambut baik perubahan sistem akreditasi dan kemudahan peralihan status menjadi PTN-BH, karena dinilai mampu menghemat waktu dan biaya yang sebelumnya dialokasikan untuk proses akreditasi dan re-akreditasi. Menurut Rektor, penerapan sistem re-akreditasi otomatis akan memungkinkan USU untuk lebih fokus pada pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
Untuk kebijakan keempat, yaitu hak mahasiswa belajar di luar program studi asal, Prof. Runtung memandang hal tersebut sebagai langkah positif dalam menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi lintas bidang. Ia menyatakan akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh program studi di USU, serta menyusun peta integrasi mata kuliah agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan kompetensi utama masing-masing program studi.
Rektor menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Program studi yang akan disinergikan akan dipilih secara selektif agar kebijakan berjalan terencana dan tidak sembarangan. Tujuannya jelas, yaitu mencetak lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja masa kini.
Lebih lanjut, Prof. Runtung menyampaikan bahwa USU akan segera menjalin komunikasi intensif dengan dunia usaha guna melengkapi kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan industri. Meskipun hak belajar lintas prodi secara resmi belum diterapkan, namun sejak 2016 USU telah menerapkan prinsip serupa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu dilatih untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan nyata di masyarakat.
Data menunjukkan peningkatan signifikan partisipasi mahasiswa dalam KKN USU dari tahun ke tahun. Pada 2016, terdapat 272 peserta, meningkat menjadi 534 di 2017, lalu melonjak menjadi 1.118 pada 2018, dan mencapai 1.284 peserta pada tahun 2019.
(Humas)