Siaran Pers : Hasil Seleksi Administrasi Calon Rektor Universitas Sumatera Utara Periode 2026-2031
Siaran Pers Proses Penjaringan dan Pemilihan Rektor USU Periode 2026-2031
Komite Audit USU 2025-2030 Resmi Bertugas
16 Juli 2019
Threesna Sharfina

MEDAN – Humas USU: Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Forum Komunikasi Komite Audit 11 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang dilaksanakan di Hotel Grandhika, Jalan Dr. T. Mansur, Medan, pada Kamis (11/7). Kegiatan dibuka oleh Rektor USU yang diwakili oleh Wakil Rektor III, Drs. Mahyuddin K.M. Nasution, M.IT., Ph.D. Sambutan juga disampaikan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Drs. Panusunan Pasaribu, M.M., dan Ketua Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH, Prof. Drs. Tarmizi Achmad, M.B.A., Ph.D., C.P.A., C.F.E., C.A.

Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya:
Drs. R. Hartono, M.M., Ak., C.M.A., C.A. (ITB)

Forum ini diikuti oleh perwakilan Komite Audit dari 11 PTN-BH, yaitu: IPB, ITB, UGM, UI, UNAIR, UPI, USU, UNPAD, UNDIP, UNHAS, dan ITS.
Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH (Forkom KA PTN-BH) pertama kali dibentuk pada 26 Agustus 2018 di Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. Pertemuan kedua diselenggarakan di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, pada 16 April 2019. Pertemuan ketiga yang digelar di Medan ini menekankan pada isu pengelolaan aset dan tata kelola (governance).

Dalam paparannya, Ketua Forkom KA PTN-BH, Prof. Tarmizi Achmad, menyampaikan perlunya revisi regulasi terkait keberadaan PTN-BH, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2015, turunan dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Ia menyoroti bahwa otonomi yang dijanjikan pemerintah belum sepenuhnya terlaksana, terutama dalam hal pengelolaan aset dan perpajakan. "Kalau PTN-BH disebut otonom, seharusnya diberikan keleluasaan dalam mengelola aset tanpa harus meminta izin pemerintah pusat. Namun kenyataannya, setiap pengelolaan aset masih harus melalui izin dari institusi induk," ujarnya.

Terkait perpajakan, ia mengungkapkan bahwa PTN-BH diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan pajak progresif seperti entitas bisnis swasta, padahal PTN-BH memiliki misi kenegaraan dalam pendidikan. Hal ini, menurutnya, perlu dikaji dan disinergikan antar lembaga. Forum ini juga menjadi sarana knowledge sharing dan diskusi atas berbagai perbedaan pemahaman audit antarinstitusi PTN-BH agar diperoleh standar dan persepsi yang seragam.

Sementara itu, Ketua MWA USU, Drs. Panusunan Pasaribu, M.M., menyatakan bahwa pertemuan ketiga ini sangat penting, karena menyangkut pengelolaan aset universitas. Ia menekankan bahwa segala bentuk pengembangan aset, seperti rencana pembangunan hotel atau pusat perbelanjaan, harus dikonsultasikan dengan Kemenristekdikti dan Kemenkeu agar tidak terjadi kesalahan kebijakan yang berdampak hukum. “Forum ini sangat penting untuk membahas isu-isu strategis seperti itu,” ujarnya, sembari mengapresiasi kehadiran para narasumber dan peserta.
(Humas)

