Komisi Audit
Komite Audit (KA) adalah perangkat MWA yang berfungsi secara independen melakukan evaluasi hasil
audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
Anggota KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris
merangkap anggota, dan Anggota.
Anggota KA dapat berasal dari luar Universitas dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
Pengangkatan Ketua, Sekretaris dan anggota KA dilaksanakan dengan keputusan MWA.
Pemilihan dan pengangkatan Anggota KA dilaksanakan oleh MWA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah MWA ditetapkan oleh Menteri.