home icon
search icon
menu icon
Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara

Komisi Audit

Komisi Audit

Komite Audit (KA) adalah perangkat MWA yang berfungsi secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.

Anggota KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan Anggota.
Anggota KA dapat berasal dari luar Universitas dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Pengangkatan Ketua, Sekretaris dan anggota KA dilaksanakan dengan keputusan MWA.
Pemilihan dan pengangkatan Anggota KA dilaksanakan oleh MWA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah MWA ditetapkan oleh Menteri.

Penjaringan Calon Komite Audit USU: Klik Disini