Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU dinyatakan
bahwa :
Organ USU terdiri atas : Majelis Wali Amanat, Senat Akademik dan Rektor
MWA USU dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang masing-masing
dipilih
dari dan oleh anggota lainnya dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.
Dalam melakukan fungsi pengawasan, MWA USU didukung Komite Audit (KA). KA merupakan komite
independen melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan
USU untuk dan atas nama MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas
Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan Anggota.
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014, Komite Audit memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Menetapkan kebijakan audit internal;
- Mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal;
- Melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USU yang dimintakan kepada KA; dan
- Mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
Penjaringan Calon Komite Audit USU: Klik Disini
Struktur Organisasi