home icon
search icon
menu icon
Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU dinyatakan bahwa : Organ USU terdiri atas : Majelis Wali Amanat, Senat Akademik dan Rektor

MWA USU dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang masing-masing dipilih dari dan oleh anggota lainnya dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.

Dalam melakukan fungsi pengawasan, MWA USU didukung Komite Audit (KA). KA merupakan komite independen melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan Anggota.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014, Komite Audit memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menetapkan kebijakan audit internal;
  2. Mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal;
  3. Melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USU yang dimintakan kepada KA; dan
  4. Mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.

Penjaringan Calon Komite Audit USU: Klik Disini

Struktur Organisasi

Hubungan Antar Organ

Hubungan Antara MWA dengan SA meliputi:

  1. Pembuatan, pengusulan dan pengesahan draft perubahan statuta
  2. Pembuatan dan pengesahan kebijakan umum Universitas
  3. Mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran Universitas
  4. Evaluasi dan peninjauan kembali kebijakan yang telah diterapkan
  5. Penyusunan laporan tahunan mengenai hasil dan pencapaian Universitas
  6. Pengembangan program kemitraan dengan institusi lain untuk kolaborasi akademik

Hubungan Antara MWA dengan Rektor meliputi:

  1. Rektor bertanggung jawab kepada MWA
  2. Pembuatan, pengusulan dan pengesahan draft perubahan/penggantian statuta
  3. Pengelolaan dan pemantauan anggaran
  4. Penyusunan rencana strategis lembaga
  5. Penerapan kebijakan akademik
  6. Koordinasi dengan fakultas dan unit terkait
  7. Menjalin kerjasama dengan institusi luar
  8. Pengembangan sumber daya manusia
  9. Monitoring dan evaluasi program akademik
  10. Penguatan akreditasi dan reputasi institusi
  11. Memberikan pendapat dan/atau rekomendasi kepada Rektor dalam rangka pengelolaan Universitas
  12. Penyerahan memori akhir jabatan setiap periode jabatan