Komite Audit
Dalam melakukan fungsi pengawasan, MWA USU didukung Komite Audit (KA). KA merupakan komite independen melaksanakan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan Anggota.
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU, KA memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Menetapkan kebijakan audit internal;
- Mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal;
- Melakukan analisis manajemen risiko terhadap rencana tindakan atau kegiatan organ USU yang dimintakan kepada KA; dan
- Mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.
Pimpinan dan Anggota Komite Audit
Ketua Komite Audit