Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16
Tahun
2014 tentang Statuta USU, MWA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Menetapkan kebijakan umum USU.
Mengangkat dan memberhentikan Rektor
Mengesahkan RJP, Renstra, serta RKA USU.
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan USU.
Melakukan penilaian atas kinerja pimpinan USU.
Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah yang ada di USU.
Membina jejaring dengan institusi atau individu di luar USU.
Bersama Rektor melakukan penggalangan dana.
Bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
Mengesahkan peraturan MWA yang diusulkan oleh SA.
Menetapkan peraturan yang memuat prinsip-prinsip Tata Kelola USU.
Memberikan pertimbangan terhadap pelaksanaan RJP, Renstra, dan RKA pengelolaan USU dan pelaksanaan peraturan MWA.
Memberikan pendapat dan/atau rekomendasi kepada Rektor dalam rangka pengelolaan USU.
Menunjukan mengangkat KA, serta auditor eksternal yang independen dan profesional.
Tugas Komisi
KOMISI BIDANG KERJA TATA KELOLA DAN PENGEMBANGAN USU
Menyusun rancangan instrumen penilaian penyelenggaraan organisasi USU.
Melakukan evaluasi dan memberikan pertimbangan usulan pengembangan tata kelola untuk peningkatan kinerja institusi.
Menyusun kebijakan pengembangan tata kelola USU termasuk struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, dan pola koordinasi antar unit.
Mengawasi dan mengevaluasi penerapan sistem manajemen berbasis kinerja.
Menelaah Rencana Jangka Panjang, Rencana Strategis, serta Rencana Kerja dan Anggaran USU.
KOMISI BIDANG KERJA INOVASI, REPUTASI INSTITUSI DAN JEJARING GLOBAL
Melakukan evaluasi dan memberikan masukan peningkatan inovasi, reputasi institusi dan jejaring global.
Mendorong universitas untuk melakukan hilirisasi inovasi.
Merumuskan kebijakan strategis di bidang Reputasi Institusi dan Jejaring Global.
Membina jejaring global dengan dunia pendidikan, usaha dan industri di dalam dan luar negeri.
KOMISI BIDANG KERJA KEMITRAAN STRATEGIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL UNIVERSITAS
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kemitraan strategis.
Memfasilitasi penggunaan dan pemanfaatan aset serta pengelolaan usaha universitas.
Mendorong universitas merancang program strategis yang berkeadilan bagi civitas akademika rentan ekonomi dan sosial.
Menilai dampak sosial, ekonomi dan budaya universitas terhadap masyarakat sekitar.
Mengawasi dan mengevaluasi kebijakan kampus inklusif dan ramah lingkungan.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan dalam MWA:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU dinyatakan bahwa MWA menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota. Setiap keputusan MWA rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
Setiap anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota yang mewakili dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.